Pemkot Pangkalpinang Percepat RDTR Bukit Intan dan Girimaya, Didorong Beri Kepastian Investasi

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG, SOROTANBERITA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya melalui Focus Group Discussion (FGD) Ke-1 dan Konsultasi Publik (KP) Ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Hotel Aston Emidary, Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026), dan dihadiri Asisten II Setdako Pangkalpinang, Juhaini, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Juhaini menyebut penyusunan RDTR menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, penyusunan RDTR tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang 2011-2030.

“Pelaksanaan FGD dan Konsultasi Publik ini difasilitasi melalui skema bantuan teknis (Bantek) pendanaan ABT BA BUN TA 2026 dari Ditjen Tata Ruang,” ujar Juhaini.

Ia menjelaskan, proses penyusunan RDTR juga merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat serta komitmen Pemkot Pangkalpinang bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyediaan RDTR.

Dengan adanya RDTR, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih detail dalam mengatur pemanfaatan ruang, termasuk menjadi panduan dalam proses perizinan dan investasi.

RDTR tersebut nantinya akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan investasi.

Mencakup 3.997 Hektare

Untuk tahap ini, penyusunan RDTR mencakup dua dari tujuh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang, yakni Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya.

Wilayah tersebut memiliki luas sekitar 3.997 hektare atau sekitar 38 persen dari total luas wilayah Kota Pangkalpinang dan mencakup 12 kelurahan.

Juhaini menekankan, penyusunan RDTR tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Karena itu, Pemkot Pangkalpinang membuka ruang partisipasi dan komunikasi dua arah melalui FGD dan konsultasi publik dengan melibatkan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi profesi, pihak swasta hingga masyarakat.

“Kami berharap proses ini dapat menghasilkan dokumen RDTR yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ditargetkan Berlanjut ke Lima Kecamatan

Pemkot Pangkalpinang juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Forum Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, Pokja KLHS serta tim konsultan yang terlibat dalam proses penyusunan RDTR.

Pemkot berharap penyusunan RDTR untuk lima kecamatan lainnya dapat dilanjutkan secara bertahap.

Dengan demikian, seluruh wilayah Kota Pangkalpinang diharapkan memiliki kepastian dan pedoman tata ruang yang lebih detail untuk mendukung pembangunan kota yang terarah, sekaligus menjaga prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Ini menjadi bagian dari upaya kita untuk mewujudkan tata ruang yang memberikan kepastian dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Pangkalpinang,” kata Juhaini.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *