Digeruduk Warga, DPRD Babel Buka Jalan: Bupati Basel Punya Waktu 14 Hari Putuskan Nasib Kades Bedengung”

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG, SOROTANBERITA.COM — Nasib Kepala Desa Bedengung, Amrullah, kini menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

banner 325x300

Ratusan warga Desa Bedengung bersama elemen mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/10/2026), membawa sederet tuntutan dan dugaan persoalan yang mereka kaitkan dengan kepemimpinan Amrullah.

Massa mendesak agar Kepala Desa Bedengung diberhentikan secara permanen.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat ruang untuk disampaikan langsung dalam audiensi bersama Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Didit menegaskan DPRD Babel tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa. Namun, ia memastikan aspirasi warga tetap diterima dan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Hasilnya, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menyatakan komitmen untuk memberikan keputusan dalam waktu 14 hari kalender.

“Alhamdulillah beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini selama dua minggu, atau 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,” kata Didit kepada wartawan seusai audiensi.

Didit mengaku langsung berkomunikasi dengan Riza Herdavid setelah massa tiba di Kantor DPRD Babel.

Menurutnya, Bupati Bangka Selatan meminta agar aspirasi warga tetap diterima sehingga persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Didit menegaskan, keterlibatan DPRD Babel bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun DPRD Bangka Selatan.

Menurut dia, masyarakat yang datang langsung ke DPRD Babel tetap harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Tadi mereka menyampaikan tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah desa agar diadakan pemberhentian kepala desa dengan bukti-bukti yang ada. Tapi ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi. Ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan,” ujar Didit.

Ia mengatakan, DPRD Babel memilih menjadi jembatan komunikasi agar aspirasi masyarakat tidak berhenti begitu saja.

“Karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin kami tidak terima,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap keputusan yang nantinya diambil pemerintah kabupaten benar-benar didasarkan pada ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan terhadap bukti yang disampaikan masyarakat.

“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati bisa memutuskan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Tetapi jelas harus sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel dan mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) membawa sejumlah persoalan yang mereka sebut sebagai “rapor merah” kepemimpinan Kepala Desa Bedengung sepanjang 2023-2026.

Sejumlah dugaan yang disampaikan antara lain terkait penyalahgunaan APBDes, penjualan lahan desa seluas 6,5 hektare dengan nilai sekitar Rp325 juta, dugaan penggelapan dana masjid, hingga pemberhentian sejumlah ketua RT tanpa musyawarah.

Massa juga menyampaikan dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat terhadap seorang mahasiswi.

Berbagai tudingan tersebut disampaikan dalam forum audiensi dan menjadi bagian dari aspirasi warga yang meminta pemerintah melakukan pemeriksaan serta mengambil keputusan.

DPRD Babel sendiri menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam 14 hari kalender, masyarakat Desa Bedengung menunggu apakah tuntutan pemberhentian kepala desa akan berujung pada keputusan, atau justru berlanjut ke proses pemeriksaan dan mekanisme hukum berikutnya.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *